Selasa 26 Aug 2025 15:50 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Bank Umum Jadi 3,75 Persen

Penurunan bunga penjaminan LPS diharapkan jaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Foto: Republika/Eva Rianti
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). TBP bank umum dalam rupiah turun menjadi 3,75 persen, sedangkan untuk valuta asing tetap 2,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di BPR diturunkan menjadi 6,25 persen.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan dalam valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga

Purbaya menjelaskan, TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

LPS meminta perbankan menyampaikan informasi TBP secara transparan kepada nasabah. Informasi tersebut harus mudah diakses, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital. “Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan mereka memahami perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK). Evaluasi terhadap TBP akan terus dilakukan. Perubahan akan dipertimbangkan apabila terdapat dinamika signifikan pada pasar, perbankan, atau perekonomian.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level memadai. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data per Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan hingga Rp 2 miliar) mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 643,52 juta rekening. Sementara itu, rekening yang dijamin di BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,71 juta rekening.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement