Rabu 13 Aug 2025 08:50 WIB

Pinjol di Aceh Capai Rp 158 Miliar, Faktanya Guru Jadi Pengguna Terbesar

OJK ungkap guru, korban PHK, hingga ibu rumah tangga terjerat utang digital.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Aceh menerapkan hukum syariat Islam dalam menindak pelaku judi online, setara judi konvensional. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Aceh menerapkan hukum syariat Islam dalam menindak pelaku judi online, setara judi konvensional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski dikenal sebagai provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam, Aceh masih menghadapi masalah serius terkait pinjaman online (pinjol). Nilai transaksinya mencapai Rp 178 miliar pada November 2024 dan hanya turun tipis menjadi Rp 158 miliar pada Maret 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pengguna terbesar pinjol di provinsi itu adalah guru (42 persen), disusul korban pemutusan hubungan kerja (20 persen), ibu rumah tangga (18 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas (2 persen), dan pengemudi ojek online (1 persen).

Baca Juga

Secara nasional, nilai pinjol pada September 2024 tercatat Rp 74,48 triliun dan naik menjadi Rp 80,07 triliun pada Februari 2025. Menanggapi fenomena ini, Pendiri Sakinah Finance, Murniati Mukhlisin, menekankan pentingnya penanganan pinjol sesuai prinsip syariah.

“Saya menjelaskan ketika ada kasus pinjaman online, tahap pertama dicek ke Pusat Anti-Penipuan OJK (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id,” kata Murniati dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/8/2025).

Tahap kedua, jika pinjol ilegal, segera ajukan restrukturisasi, negosiasi bayar pokok, gunakan metode pembayaran snowball, hak ditagih hanya dari pukul 08.00–20.00. Jika ilegal, maka stop bayar bunga, blokir aplikasi dan nomor penagih, simpan semua bukti teror, serta lapor ke OJK dan kantor polisi.

“Tahap ketiga adalah pulihkan keuangan dengan cara meningkatkan ibadah, menyusun anggaran, mencari pendapatan halal, berkonsultasi ke pakar, dan mengubah gaya hidup menjadi lebih sederhana,” ujarnya.

Murniati juga mengingatkan, belanja online berlebihan dan permainan slot kerap menjadi pintu masuk terjerat pinjol maupun judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan perputaran uang judi online pada 2025 akan mencapai Rp 1.200 triliun, naik dari Rp 981 triliun pada 2024.

Di Aceh, sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025, tercatat 55 kasus judi online dengan 64 tersangka dan pemblokiran 405 situs judi. Provinsi yang menerapkan syariat Islam ini menindak pelaku judi online dengan hukuman setara judi konvensional.

Pada 30 Januari 2025 di Banda Aceh, empat pelaku judi daring dicambuk 8 hingga 22 kali sesuai Pasal 18 dan 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, bergantung pada nilai taruhan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement