Senin 14 Jul 2025 17:39 WIB

Kementan Wajibkan Registrasi Beras demi Lindungi Konsumen dan Pasar

Langkah ini penting untuk cegah peredaran beras oplosan dan jaga mutu.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Pasal 2 dari Permentan di atas, menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing PSAT. Dikutip dari informasi resmi Kementan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi, antara lain:

Baca Juga

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. Sektor perberasan sedang menjadi sorotan. Itu karena diduga sejumlah produsen besar terlibat praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.

Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium. Itu artinya tidak sesuai standar mutu beras premium. 

"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip Senin (14/7/2025)

Menurutnya, praktik tersebut dalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen.  Pada saat  yang sama bisa menodai semangat swasembada pangan. Saat ini, sejumlah produsen sedang dipanggil untuk diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement