REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan lampu hijau "bersyarat" untuk pengambilalihan platform e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia, oleh TikTok tahun lalu setelah mengakhiri penyelidikannya terhadap potensi risiko monopoli.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance asal China, menyelesaikan kesepakatan pada Januari 2024 untuk membeli 75,01 persen saham Tokopedia senilai 840 juta dolar AS dari GoTo.
KPPU mengatakan, Rabu (18/6/2025), telah memberikan persetujuan bersyarat atas kesepakatan tersebut setelah Tokopedia dan TikTok setuju untuk mematuhi semua persyaratan yang diminta dari mereka.
Selama proses investigasi sebelumnya, lembaga tersebut menemukan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar dan kemungkinan kenaikan harga pascaakuisisi karena dominasi pasar.
Lembaga tersebut kemudian mencantumkan beberapa persyaratan untuk TikTok dan Tokopedia, termasuk metode pembayaran dan logistik yang dijamin terbuka dan langkah-langkah untuk melarang penetapan harga predatori.
Juru bicara TikTok mengatakan mereka menghormati dan menghargai keputusan KPPU tentang persetujuan bersyarat tersebut. "Prinsip persaingan yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan kami sejak awal, dan kami tetap berkomitmen untuk menerapkannya secara konsisten guna mendukung ekosistem digital yang adil dan inklusif," kata juru bicara tersebut.
Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
“KPPU akan terus memantau apakah persyaratan tersebut sedang diterapkan hingga 17 Juni 2027,” katanya dalam siaran pers.
KPPU berwenang untuk menyelidiki dan menentukan pelanggaran hukum persaingan dan mengenakan denda atau mengeluarkan sanksi administratif, berdasarkan temuan mereka.