REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 5.000 pada Selasa (10/6/2025), berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia.
Harga emas naik dari Rp 1.904.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan dan tercatat di angka Rp 1.753.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut rincian harga emas batangan per Selasa (10/6/2025) menurut pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:

- 0,5 gram: Rp 1.004.500
- 1 gram: Rp 1.909.000
- 2 gram: Rp 3.758.000
- 3 gram: Rp 5.612.000
- 5 gram: Rp 9.320.000
- 10 gram: Rp 18.585.000
- 25 gram: Rp 46.337.000
- 50 gram: Rp 92.595.000
- 100 gram: Rp 185.112.000
- 250 gram: Rp 462.515.000
- 500 gram: Rp 924.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.849.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.