REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai galon palsu Le Minerale yang sempat ramai di media sosial dipastikan adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik. Klarifikasi tegas dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui situs resminya yang melabeli informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan resmi dari aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pun tidak menunjukkan adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli.
“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” kata Onkoseno.
