Selasa 03 Jun 2025 16:39 WIB

Isu Galon Palsu Le Minerale Merebak, Pakar Duga Ada Motif Persaingan Bisnis

Motifnya bisa jadi karena persaingan bisnis di antara pelaku usaha AMDK.

Paparan panas dan paparan sinar ultraviolet (UV), akan menyebabkan BPA terlepas dari galon isi ulang.
Foto: Dok Istimewa
Paparan panas dan paparan sinar ultraviolet (UV), akan menyebabkan BPA terlepas dari galon isi ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Le Minerale menjadi target unggahan hoaks dan kampanye persaingan bisnis tak etis (black campaign) di sejumlah platform media sosial dalam sepekan lebih terakhir. Koordinator Riset Satgas Antihoaks PWI Pusat sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto menyampaikan ini disinyalir terjadi karena persaingan usaha.

“Saya mengamati banjir unggahan di media sosial yang mengesankan adanya black campaign terhadap merek Le Minerale. Motifnya bisa jadi karena persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” kata Algooth saat dihubungi, Ahad (1/6/2025).

Baca Juga

Menurut dosen senior ilmu komunikasi tersebut, banyak unggahan di Instagram, TikTok, dan X yang terkesan kompak membangun opini bahwa galon Le Minerale palsu telah beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir.

“Koordinasi ini melibatkan ratusan akun media sosial selama berhari-hari tanpa jeda,” katanya.

Menurut Algooth, yang terjadi adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum bila merujuk penjelasan resmi dari kepolisian. Dari barang bukti yang disita di lokasi usaha tersangka, ditemukan tutup galon bekas dari Le Minerale dan Aqua.

“Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah merek AMDK ternama, tapi yang diributkan oleh kawanan buzzer hanya Le Minerale. Tampaknya memang ada yang menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale,” katanya.

Algooth juga mempertanyakan keseragaman isi berita yang memojokkan Le Minerale. Menurutnya, berdasarkan analisis semiotik terhadap berita yang beredar, hal ini cukup mencurigakan karena isi beritanya relatif sama.

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), polisi di Bekasi menyatakan telah menetapkan seorang pemilik usaha depot air minum sebagai tersangka dalam dugaan praktik penjualan air minum curah ilegal.

Polisi menjerat tersangka, seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial SST, dengan pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pelaku menyulap air tanah mentah menjadi seolah-olah air galon bermerek. Ini adalah bentuk penipuan brutal yang mengancam keselamatan konsumen,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Mustofa, dalam keterangannya.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum dan perlindungan konsumen di Jakarta, Fendy Ariyanto, berpendapat bahwa aspek hukum utama dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha serta pelanggaran standar keamanan produk air minum curah.

“Pasal yang digunakan oleh kepolisian dalam kasus ini merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Bila terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Pengamatan di lapangan menunjukkan tersangka SST menjalankan usahanya di sebuah ruko kontrakan di Desa Burangkeng, Setu. Ruko tersebut berbagi atap dengan sebuah warung kelontong di sebelahnya. Ketua RT setempat, Empud (55), menyatakan dirinya sempat mengecek dan menanyakan usaha tersangka SST ketika baru memulai usaha.

“Waktu saya datangi, dia bilang usahanya adalah depot isi ulang,” katanya.

Sementara itu, dua warga sekitar, Sanih (38) dan Isah (30), menduga galon air minum curah dari depot tersebut dijual di seputaran Burangkeng. “Saya pernah lihat galon-galon isi ulang itu dibeli tukang bangunan dan sopir truk,” kata Sanih.

Humaeroh (63) menambahkan, sepanjang ingatannya, warga sekitar jarang membeli air minum atau mengisi ulang di depot tersebut. Ia sendiri pernah sekali mengisi ulang di tempat itu saat kehabisan air pada malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement