Senin 02 Jun 2025 13:55 WIB

ESDM Tunggu Arahan Resmi soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik PLN 50 persen rencananya akan berlaku mulai 5 Juni 2025.

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

“Belum ada (rekomendasi dari ESDM untuk PLN). Nanti dari presiden saat ratas, ke Kemenko, ke kami (ESDM), baru ke PLN,” ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu ketika ditemui setelah acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Jisman menyampaikan, hari ini akan ada rapat terbatas (ratas) yang membahas kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Kementerian ESDM akan bertindak sesuai dengan hasil rapat tersebut, termasuk memberikan rekomendasi kepada PLN.

“Nanti akan dilaporkan resmi. Kayaknya hari ini ada ratas,” ujar Jisman.

Secara terpisah, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan siap menjalankan arahan dari pemerintah terkait implementasi diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA yang direncanakan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ucap Darmawan.

Hingga saat ini, PLN belum menerima arahan resmi dari Kementerian ESDM mengenai pemberian diskon tarif listrik tersebut, meski rencana penerapannya tinggal tiga hari lagi atau pada 5 Juni 2025.

Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5). Airlangga meyakini diskon ini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional dan akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Airlangga menyebutkan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut pemberlakuan diskon tarif listrik tersebut.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Senin (26/5) mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen.

Oleh karena itu, Bahlil belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan diskon tersebut bulan depan, sebab belum ada komunikasi terkait kebijakan diskon tarif listrik antara Kementerian ESDM dengan Kemenko Perekonomian.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement