REPUBLIKA.CO.ID, PENNSYLVANIA -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (30/5/2025) mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif impor baja dan aluminium dari 25 persen menjadi 50 persen. Kebijakan ini meningkatkan tekanan terhadap produsen baja global dan memperdalam ketegangan dagang internasional.
“Kami akan mengenakan kenaikan sebesar 25 persen. Kami akan menaikkannya dari 25 persen menjadi 50 persen, tarif baja ke Amerika Serikat, yang akan semakin mengamankan industri baja di Amerika Serikat,” ujar Trump dalam sebuah rapat umum di Pennsylvania, dikutip dari laman Reuters. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk produk aluminium dan mulai diberlakukan pada Rabu (4/6/2025) mendatang.
Kebijakan penggandaan tarif ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Trump menuduh China melanggar perjanjian dagang terkait pencabutan tarif dan pembatasan terhadap mineral penting. Trump mengutarakan kebijakan tarif tersebut dalam kunjungannya ke luar Pittsburgh, di mana ia membahas akuisisi senilai 14,9 miliar dolar AS (sekitar Rp 238,4 triliun) antara Nippon Steel dan US Steel.
Trump menegaskan kesepakatan itu, seperti halnya kenaikan tarif, akan melindungi lapangan kerja di sektor baja dalam negeri. Saham produsen baja Cleveland-Cliffs Inc melonjak 26 persen setelah pasar tutup, seiring ekspektasi investor bahwa kebijakan ini akan meningkatkan keuntungan perusahaan domestik.
