REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menanggapi tentang Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) yang melakukan pemblokiran penerapan tarif impor Presiden AS Donald Trump. Menurutnya, hal itu memberikan dukungan pada proses negosiasi tarif yang selama ini tengah diupayakan sejak Trump mengumumkan kebijakan tarif pada awal April 2025 lalu.
“Secara prinsip kami tetap melihat hal ini adalah yang positif dan akan memberikan dukungan terhadap proses negosiasi tarif yang sedang berlangsung saat ini,” kata Aloysius kepada Republika, Sabtu (31/5/2025).
Aloysius berpandangan demikian, meskipun diakuinya masih menimbulkan ketidakpastian karena masih ada proses banding. Keputusan tersebut diketahui memang belum memberikan kepastian yang bersifat final karena secara proses hukum ketatanegaraan di AS, pihak Pemerintah Trump masih bisa melakukan banding terhadap keputusan pengadilan perdagangan internasional tersebut.
Kondisi ketidakpastian itu pun membuat para pengusaha di Indonesia belum memiliki pandangan yang pasti soal dampak pada kegiatan bisnis dan ekspor dari Indonesia ke Negeri Paman Sam. Sehingga saat ini, para pengusaha masih mencermati lebih lanjut dinamika yang terjadi di AS.
“Jadi secara prinsip kita terus memanfaatkan seoptimal mungkin semua celah yang ada untuk melakukan proses perdagangan internasional ini dengan semaksimal mungkin,” tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui wewenangnya ketika menetapkan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri merupakan hak eksklusif Kongres berdasarkan Konstitusi AS dan tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut dalam waktu 10 hari. Kebijakan tarif yang diblokir termasuk yang diberlakukan terhadap hampir semua mitra dagang AS serta pungutan kepada Kanada, China, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya ‘resiprokal’ terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir seluruh negara. Namun, penerapannya ditangguhkan selama 90 hari.
Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan.
Pasca putusan pengadilan tersebut, pasar global, termasuk Bursa Saham Tokyo, mencatatkan penguatan karena meredanya kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap perekonomian global.