REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Hingga kini total rekening yang diblokir mencapai 10.016, naik signifikan dari sebelumnya 8.618 rekening.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.000, kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4/2025).
Dian menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan OJK juga mengambil langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi.
“Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence (EDD),” ujar Dian.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto kembali membahas penanganan judi online dalam pertemuan di Istana beberapa waktu lalu. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru, kemungkinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), untuk memperkuat pemberantasan judi online.