REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait lainnya akan membahas perihal penghapusan kuota impor seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau itu nanti keputusan di Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dulu, kan itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres (Peraturan Presiden) mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK ini tentu implikasi banyak," ujar Isy di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan, selama ini kuota impor mencakup berbagai macam komoditas, termasuk juga di dalamnya komoditas pangan dan non-pangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 (Perpres 7/2025), neraca komoditas non-pangan terdiri dari minyak bumi dan gas bumi, sedangkan neraca komoditas pangan yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan dan bawang putih.
"Tentu, kalau sepanjang itu adalah untuk importasi untuk bahan baku, bahan penolong, tentu itu juga nggak harus dengan kuota. Tapi nanti tergantung kebutuhan dari industri apa gitu," kata Isy.
Pembahasan terkait kuota impor, lanjutnya, diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan hulu dan hilir. Menurutnya, pembatasan impor juga harus memperhatikan produksi nasional. "Karena prinsipnya di neraca komoditas itu berapa produksi nasional, kemudian berapa konsumsi nasional, nah kekurangannya itu yang diimpor," jelasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.
"Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengar keluhan pengusaha kemitraan dengan perusahaan global terkhusus yang berasal dari AS. Pengusaha terkait merasa aturan terkait impor di Indonesia membuat ketidakpastian pada proses negosiasi yang dilakukan antara perusahaan dan berpotensi membuat usaha menjadi tertunda.
Maka dari itu, agar dapat menjamin kepastian terkait mekanisme impor maka Presiden menilai langkah menghapus kuota impor perlu diterapkan sebagai bagian dari deregulasi yang ingin dijalankannya untuk menjaga kesehatan persaingan usaha di Indonesia.
"Bebas (untuk melakukan impor komoditas penting). Tidak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh, itu ngak boleh, ya kan? Itu salah satu upaya kita untuk merampingkan, memudahkan iklim usaha. Bikin supaya pengusaha merasa dimudahkan," kata Prabowo.