Senin 07 Apr 2025 11:00 WIB

KKP Genjot Ekspor Ikan ke Korea

11 perusahaan mendapat persetujuan ekspor ke Korea.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah pekerja menjemur ikan teri kualitas ekspor di Desa Saramake, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahad (2/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Sejumlah pekerja menjemur ikan teri kualitas ekspor di Desa Saramake, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahad (2/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea. Kepala Badan Mutu KKP Ishartini menyebut hal ini merupakan buah manis negosiasi selama ini.

Ishartini menjelaskan Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu "Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products" yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara.

Baca Juga

Selain itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust, serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).

"Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir," ujar Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Ishartini mengatakan hal ini berdampak positif dalam mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani. Sebelumnya, lanjut Ishartini, KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 lalu dengan hasil yang memuaskan, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea.

"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor ke sana adalah 660 unit," ucap Ishartini.

Ishartini mengatakan sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per 2 April 2025. Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri, Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. 

"Sebanyak sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," kata Ishartini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement