REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meyakini tim ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menemukan formula kebijakan yang tepat guna meredam guncangan akibat kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Saya yakin Tim Ekonomi di Kabinet Merah Putih di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan mampu menemukan formula kebijakan yang tepat dan bisa meredam guncangan akibat kebijakan tarif baru Trump," kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Pimpinan komisi keuangan DPR itu meminta tim ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera melakukan konsolidasi menyeluruh demi menghadapi guncangan akibat kebijakan "Trump 2.0" tersebut. "Konsolidasi itu perlu melibatkan para pemangku kepentingan lainnya. Bagaimanapun pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menghitung untung rugi kebijakan tarif baru di AS pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah Indonesia telah melakukan langkah awal yang tepat dengan mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melobi AS. "Tentu kita semua berharap pada hasil Tim Khusus ini. Upaya renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat adalah langkah terbaik," ujarnya.
Dia mengatakan beberapa poin penting dalam kebijakan baru dari Presiden Trump tersebut harus diantisipasi sehingga dampak langsung dari kebijakan tarif tambahan sebesar 32 persen atas produk RI bisa diminimalisasi.
Dia lantas mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto tentang perbaikan struktural pada berbagai hambatan perekonomian melalui deregulasi ataupun penyederhanaan aturan yang menghambat. Misbakhun meyakini jika arahan tersebut dilaksanakan akan membantu upaya membangun efisiensi perusahaan di Indonesia.
"Dengan demikian industri kita tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan, tetapi juga menjadi lebih mampu bersaing di pasar global," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara termasuk Indonesia, yang efektif 3 hari setelah diumumkan. Kebijakan Trump itu bakal diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara termasuk Indonesia mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Akibat kebijakan baru tersebut, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenai tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS.
