Sabtu 22 Mar 2025 09:35 WIB

NFA Dorong Penerapan Standar Keamanan Pada BTP yang Ketat Pada Buah dan Sayur

NFA menjalin kerja sama untuk mitigasi pengawasan penggunaan BTP pada pangan segar.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Friska Yolandha
Warga membawa selada air yang baru dipanen di area ladang basah kawasan Curug Bubrug Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/10/2024).
Foto: Edi Yusuf
Warga membawa selada air yang baru dipanen di area ladang basah kawasan Curug Bubrug Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berkomitmen untuk untuk melindungi konsumen dari potensi risiko pangan yang membahayakan kesehatan. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto mengatakan, salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan mendorong penerapan standar Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ketat pada buah dan sayur segar.

 

"Bahan Tambahan Pangan ini menjadi perhatian karena tentu menjadi unsur yang memengaruhi kualitas keamanan produk pangan segar yang beredar. Dan pemerintah khususnya Badan Pangan Nasional hadir untuk memastikan bahwa penggunaan BTP ini harus mengacu pada standar yang ditetapkan," ujar Andriko dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).

 

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti mengatakan penggunaan BTP, terutama pemanis pada buah dan sayur segar harus memperhatikan prinsip-prinsip keamanan pangan terutama. Ini termasuk menghindari penyalahgunaan, kesalahan persepsi, dan tidak menyesatkan konsumen. 

 

Untuk memastikan penggunaan BTP Pemanis yang aman dan bertanggung jawab, Yusra Egayanti menekankan bahwa NFA saat ini menjalin kerja sama dengan pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor sebagai langkah mitigasi yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan BTP pada pangan segar.

 

“Dengan demikian, pangan yang aman dan berkualitas dapat terjamin, memberikan manfaat nyata bagi kesehatan konsumen," ujarnya.

 

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam Codex, penggunaan BTP hanya dapat diizinkan untuk tujuan tertentu, yang memiliki manfaat jelas, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Selain itu, BTP juga harus memiliki fungsi teknologi yang jelas dan tidak menyesatkan konsumen,” tutur Yusra, menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement