Rabu 19 Mar 2025 14:09 WIB

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Langsung Kena Segel Pertamina

Tim menemukan ada pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi di SPBU.

Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025).
Foto: pertamina
Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025) karena adanya pelanggaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra turut hadir dalam penyegelan ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

”Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” ujar Budi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” kata Nunung.

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan - kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” kata dia.

photo
Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025) - (pertamina)

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.

Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

Dia mengatakan tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," jelas Fadjar.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement