REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan rencana pemerintah untuk menaikkan royalti mineral dan batu bara (minerba) tak hanya berdampak pada perusahaan tambang. Ia menilai wacana ini, jika tereliasasi, juga memengaruhi upaya negara dalam menarik investasi, terutama di sektor hilirisasi.
Hilirisasi salah satu gagasan utama pemerintahan Prabowo Subianto. Ada proses peningkatan nilai tambah di berbagai komoditas. Agar ekosistemnya berjalan baik, perlu dukungan investor dalam bekerja sama.
"Investor akan mempertimbangkan ulang rencana investasi jika regulasi terus berubah, tanpa kepastian," kata Hendra, di Jakarta, dikutip Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sektor mineral dan batu bara, terus menghadapi tantangan dari adanya dinamika regulasi. Dengan munculnya rencana kenaikan royalti ini, bak beban tambahan untuk mereka. Sesuatu yang sangat signifikan bagi pelaku industri ketika hendak berkreasi di lapangan.
IMA lantas menyampaikan beberapa argumentasi berdasarkan data yang telah dikaji. Rincian argumentasi tersebut tertulis dalam surat kepada pemerintah. Pertama, saat ini industri sudah terbebani dengan berbagai kewajiban akibat regulasi yang terus berubah-ubah.
Kedua, tren harga global sedang menurun, sementara kondisi ekonomi global dan domestik juga menghindari ketidakpastian. Ketiga, kenaikan royalti, dapat berdampak pada target-target pemerintah, baik dalam hal investasi maupun pertumbuhan ekonomi. Keempat, perbandingan dengan kebijakan royalti di negara lain, menunjukkan bahwa peningkatan ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menghambat saya saing industri.
Pada akhir pekan lalu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung diminta merespon isu ini. Yuliot memakai bahasa penyesuaian royalti minerba. Pemerintah, jelas dia, sedang dalam penyelesaian kebijakan tersebut.
"Jadi ini sudah dirapatkan dengan Sekretaris Negara, ini juga dengan Kementerian Keuangan, itu akan dilihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian. Ini kita juga dalam penyesuaian yoyalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha itu jangan sampai ini ada pembebanan. Jadi daya saing dan juga keberlanjutan usaha tetap menjadi pertimbangan," tutur Wamen ESDM.
Kebijakan royalti sektor minerba tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah berencana merevisi PP/26/2022 tersebut. Salah satu fokus perubahan pada kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas seperti nikel, tembaga, emas, timah, perak, dan batu bara.