REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah terus menemukan pelanggaran takaran Minyakita. Kali ini terlihat di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur.
Pada Jumat (14/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama sejumlah pejabat negara lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tersebut. Hasilnya ditemukan tujuh perusahaan telah mengurangi volume Minyakita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
"Operasi pasar dan sidak ini kami lakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan juga dihadiri Satgas Pangan. Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml," kata Amran, juga tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Sesuai ketetapan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET), setiap takaran satu liter Minyakita ditetapkan dengan harga Rp 15.700. Sementara berdasarkan temuan sejumlah sidak yang dilakukan Mentan Amran dan jajarannya di beberapa wilayah, ditemukan adanya praktik kecurangan dalam mengurangi takaran Minyakita. Amran menegaskan praktik ini sangat merugikan masyarakat.
Ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi," ujar Amran.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga menekankan pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. "Kejujuran sangat penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, ada juga yang 700 ml. Tapi tetap saja, ini pencurian," tegasnya.
Wamentan Sudaryono menyatakan temuan ini baru sebatas volume minyak. Mereka belum bicara aspek kualitas. "Yang kita lihat baru volumenya saja, belum kita teliti kualitasnya. Tentunya nanti sesuai arahan Bapak Mentan, ini harus dicek semua. Jangan-jangan ada banyak kesengajaan,” tuturnya.
Wamentan mengutuk perbuatan para produsen yang telah mencurangi takaran Minyakita.“Kita lihat bahwa ada beberapa orang segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat. Kita semua wajib marah. Apalagi kalau nanti dicek kualitasnya, bisa jadi lebih banyak lagi pelanggaran,” kata sosok yang akrab disapa mas Dar itu.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh. "Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri. Kami akan menindak tegas pelanggar untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Mentan dan Wamentan. "Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kenyataannya volume minyak kurang dari seharusnya. Kami serahkan ke Satgas Pangan untuk tindakan lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan serupa di pasar lain guna memastikan kuantitas dan kualitas minyak yang dijual di pasaran," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran minyakita. "Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Moga menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada minyakita yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010.