Kamis 27 Feb 2025 18:35 WIB

Mendag: Revisi Kebijakan Impor Soroti Sektor Tekstil

Revisi kebijakan impor diharapkan menguntungkan industri dalam negeri.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Foto: Friso Gentsch/Pool via REUTERS/antara
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak. Revisi Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.

"Kita bahas terus, mudah-mudahan cepat selesai. Kemudian prosesnya ada beberapa yang antar kementerian/lembaga, harus ada kesepakatan dan dibahas antar kementerian/lembaga, kalau proses perubahan penyusunan harus antar kementerian/lembaga," ujarnya.

Perubahan aturan dalam permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap, revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha Tanah Air.

"Pokoknya kita berupaya semua industri dalam negeri harus dilindungi dengan berbagai cara, termasuk kebijakan-kebijakan impor, maupun di dalam negeri," ucap Budi.

Sebelumnya, Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor diharapkan dapat selesai pada Februari 2025.

"Iya Februari ini, harusnya sudah selesai," kata Budi di Jakarta, Rabu (5/2).

Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait dan juga perwakilan dari industri hulu dan hilir serta konsumen, guna melakukan evaluasi.

Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa komoditas yang menjadi fokus untuk evaluasi, di antaranya pakaian jadi, dan yang terbaru adalah mengenai impor singkong.

Pemerintah sedang meramu pengaturan yang pas untuk beberapa komoditas impor yang dianggap merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Budi menegaskan bahwa cepat atau lambatnya revisi permendag juga dipengaruhi oleh proses harmonisasi yang berada di Kementerian Hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement