Jumat 07 Feb 2025 16:03 WIB

Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen dan ASABRI Bayar Uang Pensiunan

Pembayaran uang pensiun melalu Taspen dan ASABRI tidak efektif dan efisien.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.
Foto: Istimewa
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Peralihan tugas itu bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan ASABRI, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb," kata Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga

Dengan skema itu, ada satu proses pembayaran yang diefisienkan dari proses eksisting. Sebelumnya, proses pembayaran eksisting terdiri dari empat tahapan. Pertama, Taspen dan ASABRI bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan validasi, data tersebut disampaikan kepada DJPb Kemenkeu.

Kemudian, DJPb Kemenkeu melakukan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb Kemenkeu melakukan pembayaran kepada Taspen dan ASABRI.

Selanjutnya, Taspen dan ASABRI melakukan overbooking, karena penerima pensiun umumnya telah memiliki channel pembayaran melalui mitra, baik perbankan, pos, maupun mitra kerja lainnya. Channel pembayaran tersebut mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD.

Setelah itu, dana pensiun baru disalurkan kepada para penerima manfaat. Dengan peralihan tugas, maka proses verifikasi dan validasi data langsung dilakukan oleh DJPb Kemenkeu, yang kemudian pembayaran disalurkan melalui mitra, lalu diterima oleh penerima manfaat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement