Jumat 07 Feb 2025 08:33 WIB

Kasus Pagar Laut Bekasi, KKP: PT TRPN Akui Melanggar Aturan Reklamasi

KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
KKP menyatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Putranto
KKP menyatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat. Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi tanpa izin. 

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi," ujar Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Doni mengatakan PT TRPN juga akan dikenakan sanksi administratif dan melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Doni menyampaikan PT TRPN telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui pelanggaran yang terjadi.

"PT TRPN berencana menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ucap Doni. 

Ditjen PSDKP, lanjut Doni, tetap berkeyakinan seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan hasil verifikasi ini, Doni sampaikan, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan. 

"PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Doni. 

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement