Selasa 04 Feb 2025 08:26 WIB

Disetujui DPR, Bahlil Sebut Rancangan Kebijakan Energi Nasional Selaras Komitmen NZE

RPP KEN menargetkan penggunaan EBTKE mengurangi ketergantungan energi fosil.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RPP tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Bahlil Lahadalia. (ilustrasi)
Foto: Dok Kementerian ESDM
Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RPP tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Bahlil Lahadalia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia. Kedua pihak mengadakan rapat kerja (raker) pada Senin (03/02/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RPP KEN ini merupakan hasil penyelarasan dengan kebijakan dan program Kabinet Merah Putih periode 2025-2029, serta telah mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029. Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca Juga

"Kami telah bekerja sama kurang lebih dari dua minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan di angka 8 persen. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang telah ditandatangani pada 17 september kemarin," terang Bahlil, tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/2/2025). 

Perubahan ini didasarkan pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Energi Nasional (DEN), dan INDEF yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai dengan kontribusi dari berbagai sektor. Itu antara lain sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.

Bahlil menerangkan RPP ini disusun juga dengan mempertimbangkan peran penting Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. RPP KEN menargetkan penggunaan EBTKE minimal 60-70 persen pada periode 2025-2040, sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia pemimpin dalam energi hijau. 

"Dalam penyusunan ini juga telah mempertimbangkan dengan EBTKE dalam rangka net zero emisi 2060 dan targetnya 2025-2040 kedepan 60-70 persen minimal menggunakan EBTKE," ujar Menteri ESDM.

Pemerintah berkomitmen memastikan implementasi RPP KEN tidak hanya fokus pada pencapaian target energi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Diharapkan RPP KEN dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. "Semoga RPP dapat berjalan dengan tetap memperhitungkan kedaulatan energi, harga terjangkau, dan tidak menyusahkan kita (masyarakat)," kata Bahlil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement