Rabu 29 Jan 2025 17:35 WIB

OJK: Program 3 Juta Rumah dan MBG Bisa Jadi Peluang Industri Asuransi

Industri asuransi siap berkomitmen untuk mendukung seluruh program pemerintah.

Ilustrasi asuransi. Program pemerintah dapat menjadi peluang bagi pertumbuhan industri asuransi.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi asuransi. Program pemerintah dapat menjadi peluang bagi pertumbuhan industri asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa program 3 juta rumah dan makan bergizi gratis (MBG) dapat menjadi peluang bagi pertumbuhan industri asuransi. OJK telah berdiskusi dengan pelaku perasuransian terkait peluang ini.

"Adanya berbagai program prioritas pemerintah seperti program pembangunan 3 juta rumah dan program makan bergizi gratis memiliki potensi bagi industri asuransi untuk dapat ikut berkontribusi," ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan asosiasi para pelaku perasuransian mengenai dukungan mereka terhadap program-program pemerintah.

“Secara umum, industri asuransi secara keseluruhan siap berkomitmen untuk mendukung seluruh program pemerintah,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa program-program pemerintah dapat membantu mendorong kinerja sektor pembiayaan saat penjualan kendaraan bermotor dikhawatirkan masih belum pulih pada tahun ini.

“Pembiayaan ke sektor perumahan diperkirakan menjadi segmen pembiayaan yang potensial dengan adanya program 3 juta rumah oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa untuk mendukung realisasi pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pihaknya senantiasa melakukan koordinasi mengenai penyaluran kredit perumahan dengan lembaga dan instansi terkait.

“Dalam hal ini, pemberian kredit kepada masyarakat didasarkan pada prinsip manajemen risiko yang memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian dalam masing-masing bank, sehingga tidak hanya didasarkan pada kualitas fasilitas kredit pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa OJK beserta pemerintah dan regulator lainnya akan terus memonitor berbagai indikator sistem keuangan nasional agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian domestik secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan ataupun stimulus.

Hingga November 2024, ia menuturkan bahwa kondisi likuiditas perbankan dinilai memadai dengan kondisi alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD), alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), dan liquidity coverage ratio (LCR) masing-masing sebesar 112,94 persen, 25,57 persen dan 213,07 persen.

“Adapun LDR (Loan to Deposit Ratio/perbandingan kredit pinjaman dengan deposit) sebesar 87,34 persen dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit,” imbuh Dian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement