Selasa 14 Jan 2025 23:31 WIB

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek

Industri kretek dinilai terancam oleh PP 28 Tahun 2024.

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah diminta melindungi industri kretek.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah diminta melindungi industri kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri kretek merupakan komoditas strategis nasional. Gerakan antitembakau melalui dapat mengganggu industri kretek nasional.

Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi mengatakan salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan). Ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan industri kretek nasional.

Baca Juga

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," katanya melalui keterangan, Selasa (14/1/2025).

PP 28/2024 mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan. Hal itu dinilainya tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek.

"Kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.

Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) sendiri untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97 persen.

"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp 216,9 triliun," ujar Homaidi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement