REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berharap bisa kembali beroperasi meski kini tengah tersandung kasus pailit. Sritex mengungkapkan telah terselenggara Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selaku Kuasa Hukum 4 Debitur Pailit meminta agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan bersama dari semua pihak.
Disebutkan, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kuasa Hukum Debitur juga menyampaikan penilaian tentang adanya upaya dari Tim Kurator untuk memutarbalikkan fakta terkait proses kepailitan. Jonggi menyayangkan adanya pernyataan Tim Kurator di media yang menyatakan bahwa para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. Pada 1 November 2024, Debitur telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke empat kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," ungkap Jonggi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Dia mengungkapkan, debitur sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. Namun, ujarnya, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," ujar kuasa hukum Sritex, Patra M Zen.
Kuasa Debitur menyampaikan, satu-satunya jalan terbaik untuk semua pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. "Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," ujar Patra.