Selasa 14 Jan 2025 13:40 WIB

Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ini Strateginya ke Depan

Tim kuasa hukum baru itu kini telah menyiapkan langkah hukum.

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum barunya. Tim kuasa hukum baru itu kini telah menyiapkan sejumlah hal untuk menjadi fokus penanganan Sritex.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. Kita harus mendukung penyelamatan Sritex, karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat didunia internasional,” ungkap Patra M Zen melalui keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan. “Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita menyatakan para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) siap memenuhi undangan dari Kementerian Perindustrian untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan dan pekerja.

"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Agus mengatakan, pihak kurator sudah memberikan jawaban terkait undangan tersebut, namun saat ini masih melakukan pembicaraan internal.

"Mereka menjawabnya adalah mereka harus membicarakan dulu di antara tim kuratornya," kata dia.

Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya menetapkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yakni Sritex pailit, menunjuk empat kurator atau pihak yang bertanggung jawab mengurus kepailitan perusahaan.

Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tengah melakukan pendekatan ke para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memastikan perusahaan tersebut tetap berproduksi dan tak melakukan PHK.

"Jadi kami akan melakukan pendekatan dengan mereka, dengan kurator. Agar kita sama-sama mengedepankan kepentingan nasional kita. Dan mengajak kurator itu juga bisa merasakan, untuk melihat pentingnya sektor tekstil," kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh Sritex jauh lebih kompleks dari apa yang nampak di permukaan, mengingat putusan pengadilan telah mengesahkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut pailit.

Meski demikian, Menperin Agus mengupayakan untuk memastikan Sritex bisa terus melakukan produksi, itu karena selain perusahaan tekstil yang berlokasi di Jawa Tengah tersebut memiliki jumlah karyawan yang banyak, juga mempunyai kredibilitas yang baik di pasar internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement