Senin 06 Jan 2025 16:27 WIB

Mendag Buka Peluang Revisi Permendag 8 Tahun 2024 Soal Impor

Kebijakan perdagangan harus dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri.

Ilustrasi ekspor impor. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi ekspor impor. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah. Hal itu berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil review-nya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. Pemerintah, kata dia, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

Peninjauan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, kata dia lagi, juga sudah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin),” kata Budi pula.

Selain Permendag 8/2024, Budi juga menegaskan bahwasanya evaluasi yang dilakukan oleh Kemendag bersama para pemangku kepentingan terkait juga dilakukan untuk regulasi-regulasi lainnya.

“Kami juga rapat dengan industri hulu-hilir, ini untuk evaluasi ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya, kami ubah,” ujarnya lagi.

Permendag 8/2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Permendag 8/2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor, mengingat aturan ini menghapus penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.

Akan tetapi, Mendag Budi Santoso mengatakan peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri. Ia mencontohkan, jika sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, maka ada batas kuota impor pakaian.

Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement