Sabtu 04 Jan 2025 08:48 WIB

Terdakwa Korupsi Rp 4,48 Miliar Ini Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut.

Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terdakwa Ikhsan Bohari (48), karena korupsi kredit macet sebesar Rp 4,48 miliar lebih di Bank Sumut.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga

JPU menilai, bahwa perbuatan terdakwa Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.

Terdakwa Ikhsan dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,48 miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Selain pidana penjara, terdakwa Ikhsan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

JPU Fauzan juga menuntut pidana tambahan terdakwa Ikhsan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp 4,48 miliar lebih.

"Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas dia.

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Ikhsan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ikhsan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa diperkirakan sekitar Rp12 miliar lebih," jelas JPU Fauzan.

Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ikhsan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/1/2025), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Andriansyah.

JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ikhsan melakukan korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup pada 2017-2019.

Dijelaskan, terdakwa Ikhsan merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Dalam pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa Ikhsan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp 17,9 miliar lebih," ucapnya.

Namun, kata dia, kredit tersebut macet hingga terdakwa Ikhsan mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi ada selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp 4,48 miliar lebih," tutur JPU Fauzan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement