Rabu 01 Jan 2025 06:49 WIB

Tarif Listrik pada Kuartal I tak Berubah, Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen

Diskon tarif berlaku bagi pelanggan hingga 2.200 VA selama dua bulan.

Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari—Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Bahkan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama dua bulan.

“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik kuartal I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Akan tetapi, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pada kuartal sebelumnya, yakni kuartal IV Tahun 2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement