REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari—Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Bahkan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama dua bulan.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik kuartal I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Akan tetapi, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Untuk diketahui, pada kuartal sebelumnya, yakni kuartal IV Tahun 2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.