REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diamanatkan untuk melakukan pengawasan keuangan derivatif, menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sehingga pengawasan keuangan derivatif yang saat ini masih dilakukan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) akan segera diambil alih oleh OJK.
Berdasarkan Pasal 312 UU P2SK, telah diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas dan kewenangan pengaturan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). OJK menyampaikan, hingga kini proses untuk peralihannya masih berlangsung.
“Sampai dengan saat ini, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya, dikutip Ahad (15/12/2024).
Sejalan dengan itu, Inarno menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi penerbitan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek (proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum).
Hal itu dalam rangka pelaksanaan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif, yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU P2SK. Dan dipertegas dalam penjelasan Bab V Pasal 22 dalam Pasal 5 huruf a UU P2SK, yang menyatakan bahwa kegiatan di sektor jasa keuangan adalah termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan.
“Ketentuan ini nantinya akan menjadi landasan hukum pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, yang akan mengatur: pertama, produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal, dan kedua, produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi, serta memperoleh persetujuan prinsip dari OJK,” jelas Inarno.