REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pencapaian yang signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan data terbaru per Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto domestik telah mengalami lonjakan luar biasa, mencapai Rp 475,13 triliun.
Ini merupakan sebuah peningkatan fantastis sebesar 352,89 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang mengesankan, mencapai 21,63 juta orang, meningkat dari 21,27 juta investor pada bulan September 2024.
Peningkatan tajam ini mencerminkan tren positif yang terjadi dalam pasar aset kripto global dan domestik. Salah satu faktor utama yang diyakini mempengaruhi kenaikan ini adalah hasil pemilihan Presiden Amerika Serikat yang membawa dampak bullish di pasar kripto.
Kemenangan Donald Trump dalam pemilu yang baru saja berlangsung memberi optimisme kepada pasar kripto, memicu peningkatan permintaan yang juga tercermin pada transaksi yang semakin besar di Indonesia. Namun, meskipun ada kenaikan transaksi yang signifikan, OJK berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menekankan pentingnya pengaturan yang jelas untuk sektor ini guna memastikan ekosistem yang lebih aman dan terjamin. Menurutnya, keberhasilan sektor kripto bukan hanya soal peningkatan angka transaksi, tetapi juga bagaimana pengawasan yang kuat dapat memberi perlindungan kepada masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan sektor ini.
“Perkembangan yang pesat dalam transaksi aset kripto menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka dan terlibat dalam ekonomi digital. Namun, kami juga harus memastikan bahwa setiap inovasi ini tetap dalam kerangka pengawasan yang tepat, agar investor terlindungi dan pasar tetap teratur,” ujar Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).
OJK juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih matang untuk sektor aset kripto. Beberapa langkah telah diambil dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Bappebti. OJK bekerja sama dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman dan tim transisi guna memastikan bahwa proses ini berjalan lancar. Selain itu, OJK juga sedang menyusun perangkat regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) yang mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.