Kamis 05 Dec 2024 01:48 WIB

Peternak Boyolali Tolak Diskriminasi Susu Lokal: Dorongan untuk Perpres Baru

Perpres jadi hal penting terutama dalam mengatur wajib serap produk susu lokal.

Peloper susu membagikan susu sapi gratis kepada warga di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Sebanyak 1.000 liter susu sapi dibagikan secara gratis karena sejak beberapa hari ini susu sapi dari peternak yang dibeli oleh peloper tidak dapat tertampung ke industri pengolahan susu karena berlimpahnya produk susu.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Peloper susu membagikan susu sapi gratis kepada warga di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Sebanyak 1.000 liter susu sapi dibagikan secara gratis karena sejak beberapa hari ini susu sapi dari peternak yang dibeli oleh peloper tidak dapat tertampung ke industri pengolahan susu karena berlimpahnya produk susu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peternak sapi di Boyolali awal November lalu menggelar aksi buang susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah. Hanya saja aksi buang susu pada (6/11/2024) di berbagai daerah di Indonesia bukanlah kali pertama.

Sebelumnya pada tahun 2023 peternak juga sudah melakukan hal yang sama karena penolakan dan pembatasan kuota oleh industri."Jadi pada Oktober, November, dan Desember (2023), kami (peternak) memang sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal," ungkap peternak dan juga pemilik Sapi Perah Farm Bayu.

Karena tidak kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tanah air, peristiwa buang susu ini pun akhirnya terulang. "Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di Indonesia khususnya. Ini bukan hanya sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan industri pengolahan susu (IPS)," ujar Bayu Rabu (4/12/2024).

Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan harus mengalami kerugian hingga 10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan Harga sangat murah dibanding susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.

Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi tersebut mampu menghasilkan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

Terkait perpres hal ini sangat penting bagi industri karena dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu seperti mengatur wajib serap produk susu lokal.

Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud karena regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan menjaga kualitas susu.

“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya kehadiran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan bisnis ini karena ada kepastian,” tutur Bayu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement