REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintah untuk menindak tegas mengenai masalah yang dialami oleh para peternak susu sapi perah rakyat hingga melakukan aksi membuang susu, yang dikabarkan akibat pembatasan kuota oleh Industri Pengolah Susu (IPS).
Menurut DPN, pemerintah Prabowo Subianto perlu menerbitkan aturan yang berpihak pada peternak rakyat, terlebih susu saat ini menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam program strategis nasional.
“Terkait dengan hal itu, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk, pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” kata Ketua DPN Teguh Boediyana dalam keterangannya, Ahad (10/11/2024).
Teguh mengatakan, peraturan tersebut dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.
“Kedua, pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar,” ujar dia.
Kebijakan tersebut, lanjut Teguh, sudah dilaksanakan sebelum era reformasi, dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).