REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat. Pemerintah perlu memberikan keuntungan ke kelompok masyarakat menengah ke bawah.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry saat dihubungi, akhir pekan ini.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen.
Sebagai contoh, lanjut dia, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp 200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp 250.
"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.
Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.
Sementara, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengusulkan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN.
Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.