Rabu 30 Oct 2024 12:35 WIB

BRI Siap Implementasikan Kebijakan Pemutihan Utang untuk UMKM 

Penting menetapkan kriteria UMKM yang jelas untuk menghindari moral hazard.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Direktur Utama BRI Sunarso memimpin press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).
Foto: dok Republika
Direktur Utama BRI Sunarso memimpin press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) siap menerapkan kebijakan hapus tagih untuk UMKM. Menurut Direktur Utama BRI Sunarso hadirnya kebijakan ini sangat penting bagi petani dan nelayan yang terdampak. 

"Sebenarnya sudah lama ditunggu. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan dan berusaha kembali," ujar Sunarso dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga

Ia juga menekankan perlunya penetapan kriteria yang jelas untuk menghindari moral hazard. Dengan kebijakan ini, BRI berharap tidak ada lagi yang terdaftar dalam blacklist, sehingga petani dan nelayan bisa kembali berkontribusi pada ekonomi.

“BRI optimistis bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan bank dan masyarakat,” ujar Sunarso.

Sebelumnya, kepada Republika Head of Economic Research Division Suhindarto menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi 6 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memulihkan akses penyaluran kredit kepada segmen-segmen yang terdampak.

“Dengan penghapusan utang ini, coverage penyaluran kredit akan semakin luas, membantu UMKM, petani, dan nelayan terhindar dari jeratan penyedia pinjaman yang tidak berizin,” ujarnya.

Suhindarto menambahkan, dengan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki akses kredit, hal ini diharapkan dapat meningkatkan permodalan mereka. “Dampaknya akan sangat positif, tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, meningkatkan taraf pendapatan, dan daya beli masyarakat,” jelasnya.

Data dari Kemenkop-UMKM menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 99,99 persen dari total usaha di Indonesia dan menyerap 96,92 persen tenaga kerja. “Pemulihan akses permodalan melalui pemutihan kredit ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di tanah air,” tutur Suhindarto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement