REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, mengatakan, bertumbangannya perusahaan besar di Jateng, seperti PT Nyonya Meneer dan PT Sritex, perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menilai, intervensi pemerintah diperlukan agar PHK bisa dihindari dan angka pengangguran tidak melambung.
"Di Jawa Tengah, ini kedua kalinya perusahaan raksasa besar itu tumbang. Pertama Nyonya Meneer, yang kedua Sritex. Ini tidak bisa dibiarkan kalau kita tidak mencari solusi," kata Aulia saat dihubungi Republika, Jumat (25/10/2024).
Aulia mengungkapkan, menurut data KSPI Jateng, PT Sritex, yang baru-baru ini diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, memiliki lebih dari 10 ribu pegawai. "Sritex ini sudah 53 tahun berdiri, sebuah perusahaan yang menurut kami sangat besar. Kita harus cari penyebab utama mengapa sampai sekelasi Sritex saja sampai pailit atau bangkrut. Ini memang ingin kita duduk dengan pemerintah mencari slot gacor hari ini solusinya," ucapnya.
Dia mengatakan, banyak analisis yang menyebut bahwa kepailitan PT Sritex merupakan efek dari konflik di Ukraina dan Timur Tengah. "Tapi setidaknya Pemerintah Jawa Tengah harus lebih siap. Karena kita juga punya tanggung jawab untuk memproteksi agar investor jangan sampai berpikir, 'Ini Jawa Tengah yang upahnya rendah saja PHK-nya besar-besaran'. Kan begitu," ujar Aulia.
Terkait PT Sritex, Aulia memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut bakal mengajukan kasasi atas putusan pailitnya. "Kalau saya berharap Sritex ini jangan terburu-buru untuk PHK. Artinya ini masih ada tahapan-tahapan proses hukum terkait kasasi dan segala macam," ujarnya.
Aulia mengingatkan bahwa industri padat karya, terutama garmen, tekstil, dan sandang, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, dia menilai perlu ada perhatian terhadap sektor tersebut.
PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.
Pada 2017, perusahaan Nyonya Meneer juga diputus pailit oleh PN Semarang. Sama seperti PT Sritex, Nyonya Meneer dipailitkan karena gagal membayar utang kepada krediturnya sebesar Rp 7,04 miliar.