REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) beri tanggapan terkait kabar perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Sritex pascakabar pailit tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
"Ini sementara kami mau memanggil manajemen dari Sritex besok pagi untuk memberikan klarifikasi dan informasi selengkapnya. Kan kita belum mendapatkan informasi secara resmi baru dari berita. Kan belum ada tembusannya ke kami baik dari PT Sritex maupun dari pengadilan," kata Sumarno ketika dihubungi awak media, Kamis (24/10/2024).