REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan mengubah tarif pembuatan paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari pelayanan keimigrasian. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid tersebut diteken oleh mantan presiden Joko Widodo sesaat sebelum masa jabatannya berakhir tepatnya pada 18 Oktober 2024. Aturan dalam PP tersebut berlaku 60 hari sejak aturan diundangkan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, kini tarif paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun menjadi seharga Rp 650 ribu. Sementara, paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun menjadi Rp 950 ribu. Kemudian, tarif layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Dalam aturan itu, pemerintah juga memutuskan untuk menggratiskan tarif paspor biasa nonelektronik kepada calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali, WNI yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia, atau WNI yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah RI. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 peraturan tersebut.
Berikut ini adalah tarif terbaru pembuatan paspor Indonesia sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000