Senin 14 Oct 2024 12:25 WIB

OJK Pastikan 12 BPD Rampung Proses Pemenuhan Syarat KUB di Akhir 2024 

Terbentuknya KUB diharapkan nantinya bisa memperkuat permodalan bank.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beberapa bank pembangunan daerah (BPD) merampungkan proses skema kelompok usaha bank (KUB) untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2024. Jumlah BPD yang tergabung dalam KUB adalah sebanyak 12 BPD. 

“Terkait KUB, bisa dikatakan yang 12 BPD, yang beberapa bulan lalu kita bicarakan masih dalam proses, perkembangannya sudah maju,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Roadmap BPD 2024—2027 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). 

Baca Juga

Ke-12 BPD yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp 3 triliun, berdasarkan laporan keuangan kuartal bank per Maret 2023, yakni Bank SulutGo, Bank Maluku Malut, Bank Sulawesi Tenggara, Bank Sulawesi Tengah, Bank NTT, Bank NTB Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Bengkulu, dan Bank Jambi.

“Perkembangannya, yang dua (BPD) sudah menambah modal sendiri, yang dua sudah operasional, dan sisanya sekitar delapan dalam proses di kita. Jadi ada beberapa step perizinan dan akhirnya akan kita keluarkan,” tuturnya. 

Dengan terus berkembangnya proses skema KUB dari BPD-BPD tersebut, Dian meyakini pemenuhan modal inti bisa segera dirampungkan pada akhir tahun ini. Terbentuknya KUB diharapkan nantinya bisa memperkuat permodalan bank-bank tersebut ke depannya. 

“Karena prosesnya sudah jalan, kita optimis betul bahwa akhir tahun ini semua sudah KUB,” tegasnya. 

Diketahui, ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid itu mewajibkan BPD memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun hingga akhir 2024. 

Melalui skema KUB, bank-bank kecil bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya. Misalnya saja, BPD besar seperti BPD Jawa Barat (BJB) menaungi Bank Bengkulu dan Bank Sulawesi Tenggara. Atau BPD DKI atau Bank DKI menjalankan skema KUB dengan Bank Maluku Malut. Lalu, BPD Jawa Timur atau Bank Jawa Timur dengan BPD Banten. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement