Jumat 11 Oct 2024 15:51 WIB

BP Tapera Klaim Realisasi Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun Capai Rp 1,8 Triliun

BP Tapera memilliki tantangan terkait dengan kelengkapan data PNS Peserta Tapera.

BP Tapera melaporkan angka realisasi pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai hingga Rp 1,8 triliun. (ilustrasi)
Foto: wikipedia
BP Tapera melaporkan angka realisasi pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai hingga Rp 1,8 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan angka realisasi pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai hingga Rp 1,8 triliun. Angka tersebut meliputi lebih dari 446 ribuan orang PNS pensiun/ahli waris. 

“Terhitung realisasi pengembalian dana Taperum bagi PNS pensiun atau ahli waris eks Bapertarum-PNS senilai Rp 1,8 triliun untuk 446.819 orang,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto dalam agenda penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) tentang Pengembalian Tabungan Perumahan, dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/2024). 

Baca Juga

Sugiyarto menjelaskan, BP Tapera saat ini tengah melakukan berbagai langkah kerja sama untuk tujuan menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pengembalian tabungan perumahan rakyat. Diantaranya melalui jaringan atau perwakilan milik PWRI, sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan secara efektif dan selektif dalam upaya percepatan pengembalian tabungan perumahan rakyat. 

“Hingga saat ini BP Tapera masih memilliki tantangan terkait dengan kelengkapan data PNS Peserta Tapera yang memasuki masa pensiun, terutama nomor rekening yang masih belum terisi,” terangnya. 

Langkah itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dalam proses pengembalian tabungan peserta, pengelolaan dana Taperum untuk PNS pensiun/ ahli waris dikategorikan ke dalam tiga periode, yaitu periode I pengelolaan tiga tahun pertama (2021-2023), periode II yaitu pengelolaan 30 tahun (2024-2054), dan periode III pengelolaan setelah 30 tahun (>2054). 

Selain menggandeng PWRI, BP Tapera juga melakukan langkah strategis dengan menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2024 lalu. PT Pos Indonesia diharapkan bisa membantu BP Tapera untuk melakukan pelacakan lokasi PNS pensiun/ ahli waris dan dapat membantu proses klaim hingga proses penyaluran dana ke lokasi PNS pensiun/ ahli waris yang mengalami keterbatasan fisik/ disabilitas. 

Pemanfaatan E-Klaim percepatan pencairan tabungan... (baca di halaman selanjutnya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement