Jumat 02 May 2025 16:04 WIB

Menteri PKP Tegaskan Rumah Subsidi Hanya untuk Hunian Pertama Bagi MBR

Rumah subsidi untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Warga melihat rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025) Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen mendukung program 3 juta rumah dengan menyalurkan dan menyediakan akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal. Selain itu BTN juga menerapkan berbagai strategi dan inovasi untuk mewujudkan program tersebut. Program 3 juta rumah ini diharapkan dapat menjadi momentum bangkitnya ekonomi nasional karena dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan berbagai industri terkait. Program 3 juta rumah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melihat rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025) Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen mendukung program 3 juta rumah dengan menyalurkan dan menyediakan akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal. Selain itu BTN juga menerapkan berbagai strategi dan inovasi untuk mewujudkan program tersebut. Program 3 juta rumah ini diharapkan dapat menjadi momentum bangkitnya ekonomi nasional karena dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan berbagai industri terkait. Program 3 juta rumah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Ara di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Kementerian PKP akan memastikan bahwa rumah subsidi tepat sasaran misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak.

Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement