Rabu 09 Oct 2024 16:18 WIB

DPR Nikmati Tunjangan, Rakyat Tercekik Potongan

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029  di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Rapat paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai ketua DPR serta Wakil Ketua DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Foto:

 

Apa kabar Tapera? 

Seiring dengan beredarnya besaran tunjangan perumahan untuk ‘Wakil Rakyat’ pada periode 2024-2029 tersebut, isu Tapera yang sempat berpolemik turut menjadi refleksi. 

Aturan Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. 

Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) tetap diwajibkan untuk menyetorkan iuran. Dana yang dikumpulkan itu akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan, dan bakal dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaannya pada usia 58 tahun. 

Terhadap Tapera, publik banyak mengungkapkan penolakan karena pungutan yang kian beragam. Belum selesai soal itu, ada program lain pula yang menimbulkan respons publik yakni anuitas dana pensiun yang tidak bisa dicairkan totalnya sebelum 10 tahun. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Beleid itu berlandas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dengan adanya beleid anyar tersebut, para peserta program anuitas dana pensiun yang mulanya bisa melakukan pencairan keseluruhan tanpa batas waktu tertentu menjadi harus mengikuti aturan sampai 10 tahun. 

Menurut ketentuan, jika seseorang sudah memasuki usia pensiun, yang bersangkutan hanya diperkenankan menarik 20 persen dana pensiun. Sedangkan 80 persennya disebut dilakukan pembayaran per bulan seperti biasa, namun pencairannya mesti menunggu 10 tahun mendatang. 

Tapi ada pengecualian yakni bagi penerima manfaat yang setelah dikurangi 20 persen ternyata dananya lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta. Kategori ini bisa melakukan pencairan sekaligus.  

OJK menekankan bahwa aturan anyar mengenai program anuitas dana pensiun tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement