Sabtu 21 Sep 2024 08:35 WIB

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Besok

Penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan bidang transaksi dan konstruksi.

Kendaraan terjebak kemacetan di jalan tol dalam kota di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami penyesuaian keanaikan pada besok, Ahad (22/9) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tersebut mengikuti keputusan menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 yakni dibagi menjadi beberapa golongan, unfuk  Gol I Rp 11.000 dari semula Rp 10.500, Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500, Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500, Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500dan Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak kemacetan di jalan tol dalam kota di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami penyesuaian keanaikan pada besok, Ahad (22/9) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tersebut mengikuti keputusan menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 yakni dibagi menjadi beberapa golongan, unfuk Gol I Rp 11.000 dari semula Rp 10.500, Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500, Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500, Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500dan Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Jalan Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit naik mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, menurut pernyataan operator jalan tol tersebut. Penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit mengatakan peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF).

Baca Juga

"Juga peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya melalui keterangan yang diterima Sabtu (21/9/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut.

  • Gol I: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11 ribu
  • Gol II: dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500
  • Gol III: dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500
  • Gol IV: dari Rp 17.500 menjadi rp 19 ribu
  • Gol V: dari Rp 17.500 menjadi Rp 19 ribu

Selain itu, Widiyatmiko menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.

Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement