REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) dari level 6,25 persen menjadi 6 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Rabu (18/9/2024) kemarin. Keputusan ini sejalan dengan Federal Reserve alias The Fed yang juga akan memangkas Fed Fund Rate (FFR).
Keputusan BI ini diprediksi akan berdampak positif terhadap penyaluran kredit perbankan, tidak terkecuali pada pembiayaan bank-bank syariah. Biasanya, penyaluran pembiayaan akan meningkat seiring dengan menurunnya biaya dana atau cost of fund.
Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Hanie Dewita mengatakan sektor perbankan syariah di Indonesia selama ini dikenal memiliki daya tahan yang baik. Dengan penurunan suku bunga acuan ini akan semakin memperkuat daya saing bank-bank syariah dalam memberikan solusi pembiayaan berbasis syariah.
“Penurunan BI Rate dapat menjadi katalis yang memperkuat optimisme Bank Mega Syariah dalam meningkatkan penyaluran pembiayaan. Di satu sisi, turunnya cost of fund membuat Bank Mega Syariah lebih fleksibel dalam menetapkan margin bagi hasil yang kompetitif dengan tetap memberikan keuntungan bagi nasabah,” ungkap Hanie, Kamis (19/8/2024).
Hanie melanjutkan, untuk mendorong pertumbuhan aset dan pembiayaan, Bank Mega Syariah akan fokus pada optimalisasi cross-selling produk-produk syariah yang relevan dengan kebutuhan nasabah, serta memperluas jaringan distribusi melalui kemitraan strategis. Selain itu, pengembangan layanan digital juga akan menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas nasabah.
Per Agustus 2024, total pembiayaan Bank Mega Syariah mencapai lebih dari Rp 7,3 triliun, tumbuh 5,2 persen dari 2023 ( ytd). Pertumbuhan total pembiayaan seiring dengan peningkatan total dana pihak ketiga (DPK) yang juga naik 12,0 persen dari 2023. (ytd).
Fungsi intermediasi yang berjalan dengan baik turut mendorong pertumbuhan aset Bank Mega Syariah. Per Agustus 2024, total aset naik 21,1 persen (ytd) atau menjadi lebih dari Rp17,6 triliun. Di satu sisi, kualitas aset juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio non performing financing (NPF) yang berada di posisi sekitar 0,87 persen angka ini masih sangat ideal jika dibandingkan batas aman yang ditetapkan regulator yaitu sebesar 5 persen.
Selain dari sisi bisnis, Bank Mega Syariah juga fokus meningkatkan loyalitas nasabah. Menurut Hanie, tanpa loyalitas pangsa pasar yang besar belum tentu menghasilkan dampak signifikan terhadap pertumbuhan bisnis. Oleh karena itu, perluasan segmen pasar akan diimbangi dengan program cross-selling yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik nasabah.
Kemitraan dengan organisasi keagamaan seperti lembaga zakat, wakaf, atau pesantren, dapat membuka akses ke basis nasabah yang luas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk syariah. Di satu sisi, kerja sama dengan korporasi, Bank Mega Syariah dapat menawarkan produk pembiayaan sesuai kebutuhan korporasi dan karyawan, yang dapat mempercepat pertumbuhan aset.
“Sebagai bank yang telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 25 tahun, Bank Mega Syariah memahami pentingnya mempererat kerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan mendorong kesejahteraan bersama,” ujar Hanie.