Senin 16 Sep 2024 16:02 WIB

Pemerintah Bakal Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Ekonom: Kondisi Ekonomi Makin Tertekan

Kenaikan PPN 12 persen berpotensi membuat kondisi perekonomian makin tertekan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi kegiatan belanja masyarakat. Pada 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan sejumlah tanggungan-tanggungan anyar, di antaranya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12 persen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi kegiatan belanja masyarakat. Pada 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan sejumlah tanggungan-tanggungan anyar, di antaranya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan sejumlah tanggungan-tanggungan anyar, di antaranya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengamat menilai, kenaikan PPN 12 persen berpotensi membuat kondisi perekonomian makin tertekan tanpa adanya pelonggaran kebijakan fiskal dan moneter.

“Kita harus melihatnya secara lebih luas, tidak secara spasial. Kalau kita hanya mau meningkatkan penerimaan ya memang seperti itu (PPN dinaikkan), cuma kalau kita berpikirnya lebih luas, harusnya kita bisa melihat bahwa penerimaan pajak tidak hanya dengan meningkatkan tarif tetapi seharusnya dilihat dari meningkatkan ekonomi itu sendiri,” kata Pengamat Ekonomi Piter Abdullah saat dihubungi Republika, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Dalam konteks tersebut, Piter menjelaskan bahwa semestinya pemerintah perlu memikirkan cara untuk meningkatkan perekonomian terlebih dahulu. Sebab kondisi ekonomi saat ini memang tengah mengalami pelemahan, terbukti dari daya beli yang melemah, jumlah masyarakat berpendapatan menengah yang anjlok, konsumsi dan investasi yang turun terlihat dari terjadinya deflasi selama berbulan-bulan.

“Ada satu teori mengatakan, pajak akan menghambat perekonomian, dengan meningkatkan pajak justru ekonomi akan semakin tertekan, itu harusnya menjadi pertimbangan. Kalau kita bicara penerapan pajak, kondisi sekarang memang masyarakat sedang tertekan sekali, sehingga kalau itu (PPN 12 persen) diterapkan memang akan menjadi tambahan tekanan bagi perekonomian,” jelasnya.

Namun, Piter mengatakan bahwa aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah menjadi kebijakan yang mandatory dan mau tidak mau bakal diberlakukan oleh pemerintah nantinya mulai 2025. Meski begitu, pemerintah semestinya tidak tinggal diam untuk juga memilikirkan bagaimana perekonomian juga bisa meningkat.

“Memang sulit untuk dihindari karena sudah tercantum di dalam UU. Tapi yang perlu dilakukan adalah upaya-upaya agar dampak negatif dari kenaikan PPN bisa dikurangi sehingga kondisi perburukan ekonomi yang sedang berjalan bisa diperbaiki,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement