REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta periode 2024-2029, Andi Anzhar Cakra Wijaya optimistis di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie, Kadin Indonesia akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menuju Indonesia Emas 2045.
"Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah sangat vital berperan membangun perekonomian untuk menuju Indonesia Emas 2045," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Andi mengaku mendukung penuh pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin periode 2024-2029. "Saya selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Daerah Khusus Jakarta mendukung penuh pencalonan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029," ujar Andi.
Dia bersama para Pengurus Kadin DKI Jakarta juga mengucapkan selamat kepada Anindya Bakrie yang resmi terpilih menggantikan Arsjad Rasjid. "Saya mengucapkan selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie menjadi ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029," ucap Andi.
etua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya N Bakrie hadir dalam Munaslub Kadin Indonesia. Dalam Munaslub Kadin Indonesia itu, Anindya Bakrie resmi ditetapkan sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid.
Sementara itu Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, peserta yang hadir dalam munaslub terdiri 28 Kadin provinsi. Mereka menyepakati Anindya sebagai ketua umum Kadin Indonesia.
"Sudah selesai tadi. Secara aklamasi (terpilih). Dari 28 ketua-ketua umum kadin daerah, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya)," ujar ketua MPR tersebut.
Bamsoet pun menegaskan, karena peserta munaslub merupakan pimpinan Kadin daerah secara mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 dari 34 kadin provinsi maka kepemimpinan Anindya dianggap legal dan sah. Hal itu juga sudah sesuai dengan AD/ART Kadin.
Dalam aturan, pemilihan ketua umum dalam munaslub sudah dapat ditetapkan jika daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat. "Ini kan, kita hanya melaksanakan. Melaksanakan keinginan asosiasi, daerah. Jadi tidak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah," ujar Bamsoet.