Rabu 11 Sep 2024 22:00 WIB

AFTECH Kenalkan Fintech.id Agar Masyarakat tak Terjebak Pinjol Ilegal

Fintech.id berisi semua pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Asosiasi Fintech Indonesia menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan tekfin.
Foto: Republika
Asosiasi Fintech Indonesia menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan tekfin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebutkan pihaknya menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang telah mengantongi izin sesuai regulasi. Diharapkan platform ini dapat memcegah masyarakat terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami ada website yang bisa dicek yaitu fintech.id di mana semua layanan pinjaman online yang ada di website kita sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat memakai layanan dari platform yang sudah ada di sana," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga

Pandu mengatakan industri fintech di Indonesia sebenarnya telah mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.

Catatan AFTECH menunjukkan bahwa per Juni 2024 transaksi digital banking tercatat 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Lalu transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi yang tumbuh dengan 22,6 persen pertumbuhan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Meski mencatatkan hasil yang positif, namun industri fintech Indonesia disebutkan Pandu masih mengalami tantangan berupa maraknya pelaku pinjaman online ilegal yang biasanya digunakan untuk penipuan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut mengomentari bahwa judi online dan pinjaman online ilegal memang memiliki afiliasi, yaitu sama-sama menipu masyarakat.

Maka dari itu, Budi mengatakan bersamaan dengan program prioritas memberantas judi online pihaknya juga turut memberantas praktik judi online.

"Ini jadi momentum juga selain momentum memberantas judi online, ini juga jadi momentum untuk kami semua menata soal pinjaman online ini. Kami berharap pinjaman online ini jangan digunakan untuk hal yang negatif. Khususnya kita harus gunakan kemajuan teknologi ini untuk hal yang bermanfaat buat masyarakat," kata Budi.

Sejalan dengan cita-cita pemerintah membuat kemajuan layanan keuangan digital bermanfaat bagi masyarakat, maka dari itu AFTECH ikut memfasilitasi masyarakat lewat fintech.id untuk bisa membantu masyarakat teredukasi mengenal layanan teknologi finansial yang dapat dipercaya dan berjalan dengan regulasi yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement