REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif ruas Tol Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) seksi 2-4 atau Seulimuem-Blang Bintang. Perseroan juga menetapkan tarif untuk seksi 5-6 atau Blang Bintang-Baitussalam yang selama ini sudah beroperasi namun tanpa tarif.
“Untuk pemberlakuan segera dalam waktu dekat,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan penetapan tarif baru Tol Sibanceh tersebut menyusul terbitnya surat keputusan Menteri PUPR pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Sigli – Banda Aceh seksi Seulimeum-Blang Bintang dan penetapan tarif pada seksi Blang Bintang-Baitussalam.
Menyikapi kenaikan tarif, kata Adjib, pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada publik melalui berbagai kanal promosi secara daring hingga luring seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
Pada Senin (19/8/2024) lalu, lanjut dia, Hutama Karya juga mengadakan diskusi sistematis bersama Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, Staf Khusus Menteri BUMN Arya M Sinulingga, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) Muhammad Nasir, dan unsur lainnya terkait penyesuaian tarif.
“Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan badan usaha jalan tol,” ujarnya.
Hutama Karya menyebut jalan Tol Sibanceh seksi Seulimuem - Blang Bintang telah beroperasi sejak 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021.
Sementara untuk Tol Sibanceh seksi Blang Bintang - Baitussalam, telah beroperasi tanpa tarif sejak Juni 2023, dengan antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi, dengan total volume kendaraan yang melintas mencapai ratusan ribu kendaraan.
Salah satunya tarif baru seperti ruas Tol seksi Seulimuem - Jantho, awalnya Rp 7.500 untuk kendaraan golongan satu, naik menjadi Rp 8.500 per kendaraan. Kemudian untuk golongan dua, dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 12.500, serta untuk golongan tiga dari Rp 15.000 naik menjadi Rp 17.000 per kendaraan.
Sementara itu, Dosen Ekonomi Pembangunan USK Dr Muhammad Nasir MA menilai besaran tarif yang naik saat ini sebesar 12 persen dari tarif sebelumnya masih terhitung normal. Apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal.
“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” kata Nasir.