Ahad 18 Aug 2024 15:34 WIB

HUT RI ke-79, OJK: Indonesia Berdaya Saing Global Bukan Hanya Impian

Peringatan HUT RI ke-79 menjadi momentum bagi OJK untuk semakin memperkuat perannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan HUT RI ke-79 menjadi momentum bagi OJK untuk semakin memperkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang semakin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil. 

"Sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama,” katanya dalam pidato pada upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-79 yang digelar OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) hari ini.

Baca Juga

Mirza mengatakan, pasca-penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023, OJK dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan menjadi lembaga dengan tugas dan tanggungjawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia. Pada tahun 2025, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Menurut Mirza, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghadapinya, mulai dari isu integritas, governansi dan tantangan digitalisasi. Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan.

Menurut Mirza, berbagai hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut, mulai dari struktur organisasi dan pengembangan SDM, yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif, mekanisme kerja yang lebih cepat serta penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

”Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik vagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” katanya.

Berbagai penyempurnaan juga terus dilakukan OJK, antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan SJK, infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku SJK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement