Rabu 31 Jul 2024 17:16 WIB

Stratifikasi Tarif Listrik Disebut Bakal Genjot Akselerasi Industri Kendaraan Listrik

Rian meyakini aturan baru ini dapat memacu percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) menyambut positif keputusan pemerintah melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN akan memberikan banyak manfaat bagi PLN, pelaku usaha, masyarakat, dan akselerasi kendaraan listrik.

"AEML terus berjuang mendorong mobilitas listrik, kita mengapresiasi, luar biasa ikhtiar yang akhirnya menjadi konkret lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 ini," ujar Rian saat sosialisasi tarif tenaga listrik yang disediakan PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Rian meyakini aturan baru ini dapat memacu percepatan penggunaan kendaraan listrik. Hal ini akan positif dalam mengurangi polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Rian memaparkan jumlah kendaraan bermotor roda dua BBM mencapai 120 juta unit atau jauh lebih banyak daripada kendaraan roda dua listrik yang baru sebanyak 100 ribu unit.

"Polusi kendaraan adalah kontributor terbesar kedua untuk permasalahan lingkungan. Masih ada banyak area untuk tumbuh, khususnya bagi industri roda dua listrik," ucap Rian.

Rian mengatakan aturan baru ini disambut positif oleh para pelaku usaha SPKLU. Rian menyebut kehadiran tarif listrik curah dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur SPKLU.

"Dengan keberadaan tarif ini awal, bisa meningkatkan menjadi dua kali lipat lebih (SPKLU), dari estimasi awal. Jadi kelihatan akan ada peningkatan, dari infrastruktur ini, khususnya SPBKLU, dengan adanya peraturan ini," lanjut Rian.

Rian menilai hal ini juga dapat mendorkng pemerataan fasilitas kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Rian menyebut 70 persen SPKLU saat ini masih berpusat di Pulau Jawa.

"Kami berharap ini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat, terhadap kendaraan listrik, dan kami berharap juga ada pemerataan infrastruktur kendaraan listrik ke depan," kata Rian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement